Kronologi Wanita Sayat Kelamin Teman Pria di Lampung, Pura-Pura Ajak Kencan di Lapangan Sepi

JAKARTA, iNews.id - Wanita berinisial WSP (28), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung terkait penganiayaan berencana. Korban berinisial KL (32), pria yang diduga merupakan selingkuhannya.
Penganiayaan terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang. Kronologi kejadian berawal WSP mengajak KL bertemu dengan dalih berkencan.
Namun, di tengah pertemuan, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menyayat kelamin korban hingga luka parah.
Korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan dilarikan ke Puskesmas Panjang untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan intensif. Dua hari berselang kejadian, yakni Selasa (21/10/2025) dini hari, WSP berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Editor: Kurnia Illahi