3 Terdakwa Penyelundupan 200 Kg Sabu di Aceh Utara Disidang

ACEH UTARA, iNews.id - Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Aceh Utara, menggelar sidang perdana penyelundupan 200 kilogram narkoba jenis sabu. Sidang dengan tiga terdakwa ini dilakukan secara virtual.
Sidang yang digelar pada Rabu (14/6/2023) ini tiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliadi mengatakan ketiga terdakwa masing Muhadir, Ridwan Saputra dan Zunuwais alias BRO. Ketiganya merupakan warga Aceh Utara.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Said Hasan, dengan anggota Muktar dan Nurul Hikmah. Dari JPU hadir Muliadi dan Harri Citra Kesuma. Sementara sebagai kuasa hukum terdakwa hadir juga Taufik dan T Hasan.
Sidang perdana dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Masing-masing dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin 19 Juni 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari Mabes Polri," kata Muliadi, Kamis (15/6/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto