get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI

3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

Senin, 12 Januari 2026 - 15:51:00 WIB
3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfy Assegaf saat gelar perkara pngungkapan kasus penyelundupan sabu oleh tiga warga Aceh korban banjir di Bakauheni. (Foto: iNews)

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti 122 kg sabu, truk bermuatan jengkol, dan mobil pengawal telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut