3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 - 15:51:00 WIB
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti 122 kg sabu, truk bermuatan jengkol, dan mobil pengawal telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki