4 Kali Berhubungan Intim, Pelaku Pencabulan di Lampung Ditangkap
TULANG BAWANG, iNews.id - Tim Khusus Antibandit 308 Polres Tulang Bawang, Lampung menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pengerebekan dlakukan di sebuah kontrakan.
Pelaku beridentitas Trono diamankan petugas bersama anak perempuan yang masih berusia 15 tahun. Saat petugas tiba untuk mengamankan Trono, rupanya keduanya baru saja melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Polres Tulang Bawang awalnya menerima laporan dari warga sekitar ada seorang laki-laki yang kerap melakukan hubungan gelap di sebuah kontrakan. Diketahui, tempat yang digunakan Trono untuk berhubungan badan adalah kontrakan kosong yang di dalamnya tidak ada perabot rumah tangga apapun kecuali lampu.
Trono dan anak di bawah umur itu hanya menggunakan kasur lipat di dalam kamar. Dari keterangan Roni salah seorang warga, Trono menyewa kontrakan tersebut sebulan lalu.
"Sudah hampir satu bulan. Kerjanya saya tidak tahu," ucap Roni.
Diketahui, Trono merupakan warga Moro-moro Mesuji, Lampung. Sedangkan, korban merupakan warga Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah meniduri korban sebanyak empat kali. Korban dijanjikan akan diberikan pekerjaan tetapi hal tersebut tidak kunjung terealisasi. Namun, pelaku kerap meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Kenal baru tiga bulan. Berhubungan (hubungan badan) baru kali ini," kata Trono.
Editor: Achmad Syukron Fadillah