4 Personel Polres Lampung Tengah Dipecat, Langgar Kode Etik Berat
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Sebanyak 4 personel Polres Lampung Tengah dipecat. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) anggota Polri tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah, Senin (8/1/2024).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit memimpin langsung Upacara PTDH. Dia menyebut keempat personel diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun identas keempat anggota tersebut berinisial Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC. Keempatnya merupakan Bintara Polres Lampung Tengah.
"Walau terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh personel lainnya," ujar Andik, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah melakukan pelanggaran. Dia berharap upacara ini menjadi yang terakhir dan meminta kepada seluruh personel agar menjadikan hal tersebut sebuah pelajaran.
"Semoga ini yang terakhir dan jadi sebuah pelajaran berharga agar tetap mengintrospeksi diri supaya bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Andik mengatakan upacara PTDH terhadap 4 personel itu berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung.
"Pemberian PTDH ini bukti Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana," katanya.
Editor: Donald Karouw