4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang narapidana (napi) kasus terorisme bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung. Napi itu bernama Hartanto (38).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Lampung, Maizar mengaminkan jika napi kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.
"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," kata Maizar, Selasa (17/5/2022).
Dia menambahkan, Hartanto bebas murni pada Senin lalu (16/5/2022). Dia menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lapas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915 dengan keterangan bebas murni.
"Dia dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI," kata dia.
Maizar menambahkan selama berada di dalam Lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh lapas seperti pelatihan menjahit dan membuat roti.
Maizar berharap Hartanto ke depan dapat lebih baik lagi dan dapat menerapkan pelatihan-pelatihan yang di dapat di dari dalam Lapas.
"Mudah-mudahan hasil dari pelatihan bisa menjadi bekal baginya saat berada di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto