get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, 4 Pelaku Ditangkap

4 Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ternyata Punya Tugas Berbeda, Ini Perannya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:17:00 WIB
4 Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ternyata Punya Tugas Berbeda, Ini Perannya
Empat terdakwa perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama sesaat sebelum menjalani sidang perdana. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Empat terdakwa jaringan gembong narkoba Fredy Pratama ternyata punya peran masing-masing. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). 

Pada perkara ini, AKP Andri didudukkan sebagai terdakwa perkara narkotika gembong Fredy Pratama bersama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka diadili dalam dua berkas perkara secara terpisah.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri. 

JPU Muhammad Rivani mengatakan, keempat terdakwa merupakan satu kelompok wilayah Sumatera dalam jaringan narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama.

Adapun peran masing-masing terdakwa yakni AKP Andri sebagai kurir spesial, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae sebagai operator pendistribusian narkotika. 

"Sementara M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal sebagai orang yang berperan mengurus rekening pembayaran upah para kurir," ujar JPU dalam persidangan, Selasa (24/10/2023).

Dalam sidang perdana ini, AKP Andri Gustami mendapat sangkaan dari Jaksa sebagai orang yang berperan membantu meloloskan pengiriman sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama sebanyak 8 kali pengiriman.

Pengiriman barang haram tersebut dilakukan pada Mei dan Juni 2023 dengan berat total sabu sebanyak 150 kilogram beserta pil ekstasi 2.000 butir.

Adapun rincian terdakwa AKP Andri Gustami membantu pengawalan pengiriman sabu milik gembong narkoba Fredy Pratama sebagai berikut : 

1. 4 Mei 2023, narkotika sabu seberat 12 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

2. 8 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

3. 11 Mei 2023, narkotika sabu seberat 16 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

4. 18 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

5. 20 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima atua diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

6. 25 Mei 2023, narkotika sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. 19 Juni 2023, narkotika sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut