46 Tersangka Judi Online Ditangkap Polda Lampung, Termasuk Selebgram
Jumat, 28 Juni 2024 - 17:35:00 WIB
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga klaster peran.
"Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online," ucapnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan, para selebgram mendapat upah Rp1,5 juta sampai 3 juta per bulan. Selain itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100.000 setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.
Saat ini, lanjut dia pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.
Editor: Kurnia Illahi