5 Fakta AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nomor 3 Dipecat dari Polri

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Fakta-fakta mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang menjadi kurir sabu dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Dia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut..
Sanksi ini diberikan kepada AKP Andri dalam sidang kode etik Polri yang digelar Propam Polda Lampung, pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
1. Terima Aliran Dana Rp1,3 Mililar
Dalam penyelidikan terhadap jaringan Fredy Pratama yang dilakukan Polda Lampung, AKP Andri Gustami disebut mendapatkan bayaran Rp8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Total disebutkan, Andri telah dibayar Rp800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut. Namun, fakta terbaru dalam sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan kemarin terungkap, AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari pekerjaan gelapnya tersebut.
Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (19/10).
"Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, di antaranya AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi AKP AG," katanya, Kamis (19/10/2023).
2. Pernah dua kali lakukan pelanggaran disiplin
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin saat menjadi anggota Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin saat berdinas di Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Lampung Utara.
Hal itu terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
"Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat selama menjabat," katanya.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
3. Dipecat dari Polri
Pada sidang kode etik pelanggaran profesi Polri yang dilaksanakan Kamis (19/10) kemarin AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono, AKP Andri dijatuhi hukuman PTDH atau dipecat dari anggota Polri.
"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Umi.
4. Dipatsus selama 30 hari
Salah satu sanksi yang diterima AKP Andri Gustami karena terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik Polri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yakni penahanan di tempat khusus (patsus).
Andri akan ditempatkan di patsus selama 30 hari. Dia tidak akan diizinkan keluar dari patsus.
"Iya di-patsus selama 30 hari, namun patsus itu sudah dilaksanakan sebelum sidang kode etik. Artinya patsus itu merupakan rangkaian sanksi yang telah dijalaninya," kata Umi.
5. AKP Andri Gustami ajukan banding
Usai dijatuhi vonis PTDH pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri. AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 ke depan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.
"Dia menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan haknya. Kami beri waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan upacara PTDH," kata Umi.
Editor: Donald Karouw