Kasus Narkoba Fredy Pratama, Mobil Mewah dan Uang Miliaran AKP Andri Gustami Cs Disita

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerima pelimpahan 4 tersangka dari penyidik Polda Lampung dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Selain tersangka, juga diterima pelimpahan barang bukti berupa uang senilai Rp2,926 miliar, satu unit mobil mewah jenis Ford Ranger hingga ratusan buku rekening.
Keempatnya yakni mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dan tiga tersangka lainnya Muhammad Rivaldo, Muhammad Ahyat Rozali dan Muhammad Fikri.
"Barang bukti (BB) terhadap empat tersangka yang dilimpahkan ini tidak ada narkoba. Hanya uang, mobil, handphone, buku rekening dan token rekening. Mobilnya ada satu kami titip di Rupbasan dengan jenis Ford Ranger," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, Jumat (6/10/2023).
Rio menjelaskan, mobil mewah Ford Ranger merupakan barang bukti dari tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Selain mobil Ford Ranger, dari tangan AKP Andri Gustami juga turut disita barang bukti berupa uang senilai Rp756 juta.
"Kalau tersangka AG dengan jumlah sekitar Rp756 juta dan tersangka MA sekitar Rp2,1 miliar," katanya.
Editor: Donald Karouw