get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Maut di Cikarang Bekasi, 12 Sajam Disita

5 Pelajar di Bandarlampung jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:28:00 WIB
5 Pelajar di Bandarlampung jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Polisi menetapkan lima pelajar sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam di Kota Bandarlampung. (Foto: iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lima remaja di Kota Bandarlampung ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. Kelima tersangka masing-masing berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan Iqbal Maulana (18). Empat di antaranya masih berstatus pelajar.

Mereka ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Gang Bayur, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kamis (12/6/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Ardi Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana tawuran antar kelompok remaja.

"Petugas kami langsung menuju lokasi dan menemukan lima orang remaja yang mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, kami dapati mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek," ujar Dhedy, Senin (16/6/2025).

Menurut Dhedy, para pelaku membawa senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk bentrokan dengan kelompok lain.

"Modus mereka adalah membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dan dua bilah celurit berwarna merah.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut