570 Lembar Kulit Ular Dimusnahkan di Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Lampung, memusnahkan 570 lembar kulit ular dan 300 kilogram kulit domba ilegal. Pemusnahan dengan cara dibakar.
Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi penularan penyakit ke Pulau Jawa.
"Kedua komoditas yang kami musnahkan ini, baik kulit ular piton maupun kulit domba yang tidak memiliki dokumen lengkap dan berhasil diamankan petugas di lapangan," ujar Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Jumat (2/12/2022).
Dia menuturkan, dua komoditas tersebut diamankan saat mendapat informasi akan ada pengiriman ilegal ke Pulau Jawa. Balai Karantina Pertanian, kata dia langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti bersama Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
"Dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan ratusan lembar kulit ular jenis piton yang dikemas dalam 2 (dua) kardus berlapis plastik," tuturnya.
Menurutnya, keterangan yang diperoleh dari sopir pembawa kulit ular tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan rencananya dibawa menuju Banyuwangi, Jawa Timur.
"Penyitaan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal serta Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN)," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi