6 Santri Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Lampung
TANGGAMUS, iNews.id - RH (33), guru mengaji di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah mencabuli enam santrinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, keenam korban berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12), MU (12) dan MI (12).
"Pelaku ditangkap berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umum. Korban GM, IS, NR, SR melapor tanggal 3 Agustus 2021. Kemudian korban MU, MI tanggal 16 Agustus 2021," kata Ramon Zamora, Senin (27/9/2021).
Ramon menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pencabulan ini dilakukan di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
"Aksi bejat itu dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku," katanya.
Modusnya, lanjut Ramon, korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat pelaku. Saat menginap tersebut, korban dibangunkan pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto