9 Wilayah di Lampung Terapkan PPKM Level 3, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Ada sembilan kabupaten/kota di provinsi itu yang masuk PPKM level 3.
Penerapan PPKM level 3 di NTB berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Imendagri ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).
Berikut daftar kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3;
1. Kota Metro
2. Kabupaten Lampung Tengah
3. Kabupaten Lampung Utara
4. Kabupaten Mesuji
5. Kabupaten Pesawaran
6. Kabupaten Pesisir Barat
7. Kabupaten Tanggamus
8. Kabupaten Tulang Bawang
9. Kabupaten Way Kanan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berbasis level di luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan karena diperlukan penanganan yang berbeda dengan di Jawa dan Bali.
Airlangga menuturkan, tren kasus Covid-19 mengalami penurunan di pulau Jawa. Sementara di luar Jawa-Bali justru meningkat.
"Di luar Jawa dan Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19," ujarnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto