Abu Bakar Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap, Diduga Sebarkan Berita Bohong
Menurutnya, dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat salat subuh juga tidak benar. Padahal penangkapan itu setelah salat subuh dan situasinya sudah terang.
Akibat perbuatannya itu, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dalam penangkapan ini, petugasl menyita sejumlah barang bukti yaitu sebuah memory card berisi video penyebaran berita bohong. Satu video pendek berisi penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 buah screenshoot komentar dari HP para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video tersebut di medsos.
"Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar ini bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung," ucapnya.
Editor: Donald Karouw