Alasan Jemput Pacar, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Bandarlampung menangkap HK (44) warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang yang diduga menggelapkan motor milik Mad Suri temannya. Pelaku berdalih meminjam motor korban untuk menjemput pacarnya.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku sempat meminjam motor Yamaha NMax warna putih dengan Nopol BE 5773 AD milik Mad Suri temannya.
“Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu 28 Oktober 2023," ujar Joni, Senin (30/10/2023).
Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung, Minggu (15/10/2023). Modus yang digunakan pelaku dengan mengelabui korban dengan dalih meminjam motor untuk menjemput pacarnya.
"Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya, namun setelah dipinjami motor tidak dikembalikan dan dijual," kata Joni.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban. Motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial JL seharga Rp6 juta.
“Untuk tersangka JL masih buronan, saat ditangkap dia sudah kabur,” katanya.
Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi