Anak Durhaka di Lampung, Pukul dan Dorong Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri
Jumat, 22 Maret 2024 - 08:24:00 WIB

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Editor: Donald Karouw