get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Gowa Peras Selingkuhan Rp100 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur

Ancam Sebarkan Video dan Foto Syur, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

Kamis, 08 Juni 2023 - 13:49:00 WIB
Ancam Sebarkan Video dan Foto Syur, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial AD diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. Dia diamankan karena diduga melakukan pengancaman menyebarkan video syur. (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. Dia diamankan karena diduga melakukan pengancaman

Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara itu diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto korban saat sedang mengenakan pakaian agar bisa menyetubuhi korban berinisial B (27). 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, terhadap tersangka pelaku pengancaman telah dilakukan pengamanan ke Mapolres pada Rabu (7/6/2023).

"Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal," kata Rendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023). 

Rendi menuturkan, peristiwa pidana tersebut berawal pada Rabu (25/5/2023), tersangka AD mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi.

Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video dan foto syur korban akan disebarkan.

Merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Rendi, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel. Setibanya di hotel, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel.

"Pelaku kembali mengancam korban untuk melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri," tutur Rendi. 

Rendi melanjutkan, korban yang merasa tersiksa dengan ancaman pelaku kemudian melapor ke Polres Lampung Utara. 

Berdasarkan laporan korban tersebut, tersangka akhirnya diamankan saat tengah berada di kediamannya, Rabu (7/6/2023).

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO A5 warna hitam. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut