get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

Andri Gustami Ajukan Banding usai Divonis Mati, Sebut Putusan Hakim Mandul

Kamis, 29 Februari 2024 - 22:00:00 WIB
Andri Gustami Ajukan Banding usai Divonis Mati, Sebut Putusan Hakim Mandul
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami menyebut putusan hukuman mati oleh hakim mandul. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami menyebut vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya sebagai putusan yang mandul. 

Hal tersebut diungkapkan Andri Gustami kepada awak media usai sidang putusan perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore. 

"Saya anggap putusan ini putusan mandul," ujar Andri Gustami kepada awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang. 

Menurut Andri, putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada dirinya tersebut tidak sesuai lantaran tidak pernah ada barang bukti narkotika yang disita dalam perkaranya tersebut. 

"Tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya. Tidak pernah disita barang bukti (narkotika)," kata Andri. 

Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. "Iya (tidak adil)," ucap Andri. 

Diketahui, Andri Gustami  telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut