BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami menyebut vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya sebagai putusan yang mandul.
Hal tersebut diungkapkan Andri Gustami kepada awak media usai sidang putusan perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.
Ini Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami
"Saya anggap putusan ini putusan mandul," ujar Andri Gustami kepada awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Menurut Andri, putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada dirinya tersebut tidak sesuai lantaran tidak pernah ada barang bukti narkotika yang disita dalam perkaranya tersebut.
Tok! Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Hukuman Mati
"Tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya. Tidak pernah disita barang bukti (narkotika)," kata Andri.
Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. "Iya (tidak adil)," ucap Andri.
Diketahui, Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding.
Editor: Kastolani Marzuki












