Anggota DPRD Lampung Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun, Status Masih Saksi

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satlantas Polresta Bandarlampung masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tewasnya bocah 5 tahun akibat tertabrak mobil anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial ORM. Hingga saat ini, ORM statusnya masih sebagai saksi.
"Tentunya dari teman-teman media harus bersabar, karena ini terus berproses. Sehingga pada saatnya nanti sudah matang, kita baru bisa melakukan gelar penetapan tersangka," ujar Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Ikhwan mengaku perlu kehati-hatian dalam pemeriksaan terhadap ORM. Sampai saat ini, ORM masih berstatus sebagai saksi. Anggota Fraksi PKB itu diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan marathon sejak Kamis (3/8/2023) pagi dan diberlakukan wajib lapor.
"Secara aturan kita harus memberikan status terhadap terlapor. Namun, hingga malam tadi, kita belum memberikan status. Jadi terlapor masih sebagai saksi dan wajib lapor. Mohon doanya teman-teman dan mohon bersabar. Karena kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut Ikhwan menegaskan, pengemudi mobil SUV putih bernomor polisi BE 12** A** yang menabrak bocah perempuan berinisial MAI yakni ORM itu sendiri.
"Jadi saya pertegas disini, bahwa yang mengemudikan kendaraan itu adalah ORM, dari hasil keterangan yang didapatkan dari ORM bahwa yang bersangkutan tidak melihat ada anak kecil (Korban) yang sedang duduk di pinggir jalan," ucapnya.
Editor: Nani Suherni