get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

ASN Lampung Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek 

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:38:00 WIB
ASN Lampung Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek 
Ilustrasi ASN (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili. Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Lampung.

"Benar kita telah membuat surat edaran untuk melarang ASN untuk keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu (10/2/2021).

Arinal menambahkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.

"Bila ada yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut segera laporkan untuk langsung ditindaklanjuti, sebab ini upaya untuk menekan kasus Covid-19," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut