get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Musnahkan Sabu 9,3 Kg, Selamatkan 4,8 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Asyik Isap Sabu di Gedung Sekolah, 2 Pria di Tulang Bawang Kaget Digerebek Polisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 17:58:00 WIB
Asyik Isap Sabu di Gedung Sekolah, 2 Pria di Tulang Bawang Kaget Digerebek Polisi
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat ekspos kasus beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih diperiksa  secara intensif. Kasusnya ditangani Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut