get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Asyik Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Pringsewu Digerebek Polisi

Kamis, 09 Februari 2023 - 08:30:00 WIB
Asyik Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Pringsewu Digerebek Polisi
Pasangan bukan suami istri di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena pesta sabu (Antara)

PRINGSEWU, iNews.id - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap pasangan bukan suami istri. Keduanya diamankan saat pesta narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Yudi Raymond membenarkan penangkapan kedua pelaku. Keduanya diamankan pada Selasa sore (7/2/2023) pukul 16.00 WIB di Pekon Margakaya, Pringsewu.

"Kedua pelaku berinisial EI alias Epen (45) dan seorang perempuan berinisial AT alias Dita (30)," kata Yudi, Kamis (9/2/2023).

Dijelaskan Raymond kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan Polisi sekira pukul 16.00 Wib dari rumah pelaku EI.

Sebelum ditangkap kedua pelaku itu diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.

"Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit ponsel, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok dan alat isap serta uang tunai Rp250.000 hasil menjual sabu. 

Sementara itu dari data kepolisian, pelaku Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.

"Ya salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut