get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Pesisir Barat Lampung

Asyik Pindahkan Solar dari Panther, Pria di Way Kanan Digerebek Polisi

Kamis, 14 April 2022 - 15:21:00 WIB
Asyik Pindahkan Solar dari Panther, Pria di Way Kanan Digerebek Polisi
Mobil Isuzu Panther yang digunakan untuk memindahkan solar (Yuswantoro/MNC Portal)

"Dari keterangan pelaku, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp8.500," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menemukan dan menyita 29 jeriken besar berisi BBM jenis solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil, masing-masing berisi 10 liter serta selang sepanjang 1 meter.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 55 dan Atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam  tahun denda Rp60 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut