Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung selama 7 Tahun, Akhirnya Dibongkar Ibu Kandung
Senin, 05 Mei 2025 - 09:57:00 WIB
Saat ini pelaku SU telah ditahan di Polsek Terusan Nunyai. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Sudah ditahan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Editor: Donald Karouw