LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Caleg bernama Sukardi itu didakwa telah membagi-bagikan amplop berisi uang saat kampanye. Selain tuntutan satu tahun penjara, Sukardi juga dituntut oleh jaksa membayar denda sebesar Rp5 juta.

Gus Miftah Bagi-Bagi Duit di Pamekasan, Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu
Dalam tuntutannya, JPU Maria Ulfa mengatakan, caleg PAN tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp5 juta,” kata JPU Maria Ulfa di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Jumat (2/2/2024).
Bawaslu Jateng Sebut Ucapan Zulhas soal Amin dan Tahiyat Bukan Pelanggaran Pemilu
Meski demikian, kata JPU, pidana kurungan itu tak perlu dijalani Sukardi jika dirinya tidak mengulangi perbuatannya tersebut selama dua bulan.
“Pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” katanya.
Perkara ini bermula dari temuan petugas Panwaslu pada acara kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun Empat, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, 2 Desember 2023 lalu.
Dalam kampanye tersebut, Sukardi terlihat membagikan amplop putih berisikan uang pecahan Rp50.000 dan sticker.
Pemberian amplop itu kemudian direkam oleh petugas Panwaslu hingga diselidiki penyidik Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, Sukardi dinyatakan melakukan pelanggaran.
Editor: Kastolani Marzuki













