get app
inews
Aa Text
Read Next : 40 Siswa SMP di Lampung Timur Diduga Keracunan MBG, 31 Dirawat Inap

Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 02 Februari 2024 - 21:29:00 WIB
Bagi Duit saat Kampanye, Caleg PAN di Lampung Timur Dituntut 1 Tahun Penjara
Caleg DPRD Lampung Timur dari PAN dituntut satu tahun penjara atas kasus pelanggaran pemilu. (Foto: iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran pemilu

Caleg bernama Sukardi itu didakwa telah membagi-bagikan amplop berisi uang saat kampanye. Selain tuntutan satu tahun penjara, Sukardi juga dituntut oleh jaksa membayar denda sebesar Rp5 juta. 

Dalam tuntutannya, JPU Maria Ulfa mengatakan, caleg PAN tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp5 juta,” kata JPU Maria Ulfa di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Jumat (2/2/2024).

Meski demikian, kata JPU, pidana kurungan itu tak perlu dijalani Sukardi jika dirinya tidak mengulangi perbuatannya tersebut selama dua bulan.

“Pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” katanya.

Perkara ini bermula dari temuan petugas Panwaslu pada acara kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun Empat, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, 2 Desember 2023 lalu. 

Dalam kampanye tersebut, Sukardi terlihat membagikan amplop putih berisikan uang pecahan Rp50.000 dan sticker.

Pemberian amplop itu kemudian direkam oleh petugas Panwaslu hingga diselidiki penyidik Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur. Hasilnya, Sukardi dinyatakan melakukan pelanggaran.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut