Bank di Bandarlampung Disatroni Perampok Bersenpi, Polisi: Sudah Diintai
Jumat, 17 Maret 2023 - 21:43:00 WIB
Saat ini, atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami kenakan juga Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi