Bareskrim Jelaskan Temuan Lencana Polisi di Mobil Pembawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Lampung
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait penemuan lencana Polri di mobil pengangkut 207.529 butir pil ekstasi yang kecelakaan di Tol Lampung. Lencana tersebut dipastikan palsu karena tidak memiliki nomor registrasi resmi.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sunario, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut dibeli oleh tersangka kurir ekstasi, Muhamad Rafi, enam bulan lalu. Dia menegaskan, lencana itu sudah ada di dalam mobil sejak pertama kali dibeli.
"Untuk lencana, ada di dalam mobil yang mana mobil ini dibeli 6 bulan lalu, oleh MR," kata Sunario dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Sunario menyampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan lencana tersebut sangat berbeda dengan yang asli.
"Lencana polisi punya ciri-ciri khusus ada nomor seri teregister. Teregister dan tahu siapa pemilik. Yang ditemukan tidak ada. Bentuk ukuran beda. Dia (tersangka) juga gak tahu lencana di dalam mobil juga tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir yang membawa ratusan ribu pil ekstasi. Ia ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan mencapai 207.529 butir ekstasi dari enam tas. Rafi diketahui merupakan residivis kasus narkoba serupa pada 2013.
Kecelakaan terjadi di KM 136B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB. Mobil Nissan X-Trail yang dikendarai tersangka membawa sejumlah tas berisi ekstasi.
Satu tas ditemukan di dalam mobil, satu di badan jalan, dan empat lainnya berada di luar jalur tol. Diduga tas-tas tersebut sengaja dibuang pengemudi saat berusaha melarikan diri.
Editor: Kurnia Illahi