Bawa 21 Paket Sabu, Pria di Bandarlampung Ditangkap saat Akan Transaksi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial EM (28) asal Bandarlampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membawa 21 paket narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri mengatakan, pelaku diketahui merupakan warga Penengahan, Bandarlampung. Dia ditangkap pada Senin (15/3/2021) di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku kami tangkap saat akan melakukan transaksi sabu," kata Zainul Fachri, Selasa (16/3/2021).
Zainul menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku kerap mengedarkan narkoba jenis sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Pelaku akan melakukan transaksi di Jalan Sam Ratulangi lalu Petugas segera mendatangi lokasi dan benar EM terlihat di lokasi dan segera diamankan," katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil sabu dengan berat 7,33 gram.
"Sabu itu disimpan di dalam tas yang dibawanya," kata dia.
Kemudian, EM dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna di periksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto