Bejat! Kakek 61 Tahun di Lampung Gagahi Bocah Tetangga
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang kakek berusia 61 tahun di Lampung Utara ditangkap polisi. Kakek berinisial BJ itu diduga mencabuli bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya.
Pejabat sementara PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Aipda Meta Wahyu mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat laporan dari orang tua korban," kata Meta, Jumat (22/10/2021).
Meta menambahkan, perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban bercerita ke orang tuanya. Selain itu, keponakan pelaku memergoki ulah BJ.
"Saat itu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban. Saksi kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan perbuatan BJ ke saksi," kata Meta.
Saksi, kata Meta, kemudian menceritakan hal itu ke orang tua korban. Tak terima anaknya dicabuli, keluarga kemudian melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang pergi.
"Sudah tiga kali," kata BJ.
BJ saat ini mendekam di penjara dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto