get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Bejat! Kakek di Way Kanan Cabuli Anak Dalam Kamar Mandi Masjid

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:34:00 WIB
Bejat! Kakek di Way Kanan Cabuli Anak Dalam Kamar Mandi Masjid
Kakek bejat di Way Kanan ditangkap karena diduga telah mencabuli bocah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut