Bejat! Kakek di Way Kanan Cabuli Anak Dalam Kamar Mandi Masjid
Kamis, 16 Juni 2022 - 22:34:00 WIB

“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki