Bejat! Kepala Desa di Lampung Selatan Cabuli Staf di Kantor dan Ambulans

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Seorang kepala desa di Lampung Selatan mencabuli salah satu staf perempuan. Pelecehan seksual itu terjadi di kantornya dan ambulans.
Pelaku adalah Kepala Desa Rawa Selapan di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan inisial BAP. Korban adalah RF, warga setempat yang pernah menjadi staf di kantor desa.
Pelecehan tersebut terjadi lebih dari lima kali. Menurut penuturan korban, terjadi di kantor desa dan mobil ambulans desa.
"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, Jumat (18/2/2022).
Tersangka BAP telah diserahkan oleh Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan untuk segera masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Saat ini BAP ditahan di Polres Lampung Selatan
BAP menjadi tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto