Bejat Maksimal, Pemuda di Lampung 7 Kali Cabuli Adik Ipar
TANGGAMUS, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pemuda asal Tanggamus, Lampung berinisial IL (21). Dia tega mencabuli adik iparnya sebanyak tujuh kali.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka IL ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya. Berbekal dari laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (31/1/2022).
Ramon menambahan, pelaku merupakan warga Merbau Mataram, Lampung Selatan. Selama di Tenggamus, pelaku tingga bersama mertua, istri dan korban berinisal SA.
"Perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada Rabu (5/1/2022) pukul 23.00 WIB di Blok perkebunan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus," kata Ramon, Rabu (2/2/2022).
Kasus ini terungkap setelah korban SA melapor ke saksi berinisial TN. Mendengar hal itu, TN melapor ke orang tua korban.
"Tersangka ini kakak ipar dari korban," kata dia.
Mendengar laporan dari saksi, kata Remon, ayah korban memanggil pelaku. Dia kemudian mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tujuh kali.
Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia telah tujuh kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto