Bejat! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Diduga Cabuli Bocah Perempuan
Rabu, 04 Maret 2026 - 17:00:00 WIB
Sementera itu, pelaku DD saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya. Dia juga menyesal telah berbuat tidak senonoh kepada korban.
"Saya suka sama anak kecil. Cuma sekali saja. Saya menyesal," katanya.
Atas perbuatannya, mantan guru honorer ini dijerat pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw