Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Perkosa Siswi SD hingga Hamil 8 Bulan
Jumat, 23 Mei 2025 - 16:34:00 WIB
Kasus itu pun terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. Keluarga kemudian, menginterogasi korban, hingga diketahui bahwa korban sedang mengandung 8 bulan.
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kepada Polsek Punggur pada Rabu (14/5/2025) guna ditindaklanjuti.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki