Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan
LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah berinisial ES (40) kembali terjerat kasus hukum. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah 2022, kini ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Afran mengatakan, pemalsuan itu terjadi pada 2024. Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Lampung, negara dirugika Rp 800 juta akibat tindakan tersebut.
“ES diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI dan mencairkan dana tanpa persetujuan pengurus lain,” ujar Devrat, Jumat (8/8/2025).
Kasus ini terungkap saat Ketua Harian KONI, berinisial SO, hendak mencairkan dana untuk kegiatan olahraga pada Juni lalu. Saldo rekening organisasi ternyata kosong.
Investigasi internal kemudian menemukan bahwa dana telah dicairkan lebih dulu oleh ES secara diam-diam. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 64 saksi.
ES dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, ES dan Ketua KONI periode 2022 berinisial DW juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2022. Mereka diduga menggelapkan dana sebesar Rp 1,1 miliar dari total hibah Rp 5,8 miliar.
Editor: Kurnia Illahi