get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang

Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:13:00 WIB
Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang
Kejari menahan tersangka kasus korupsi dana hibah Koni Lampung Tengah senilai Rp1,14 miliar, Kamis (7/8/2025). (Foto: iNews)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menahan satu tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022. Tersangka berinisial SB merupakan mantan Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, SB langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung usai ditetapkan tersangka. "Dalam perkara korupsi ini, SB selaku subjek yang turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ketua dan Bendahara sebelumnya," ujar Alfa, Kamis (7/8/2025). 

Alfa menambahkan, penahanan tersangka SB menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya penyidik telah menahan dua orang lainnya, yakni ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. "Sampai saat ini, total sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut