get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Berawal Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 30 November 2022 - 20:23:00 WIB
Berawal Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Ist)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. Pelaku yakni berinisial TA (21), warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung.

Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Setalah dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut sehingga pelaku ditangkap kemarin Selasa 29 November 2022, sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,43 gram, sembilan plastik klip bekas pakai.

Kemudian, alat isap sabu, dua plastik klip kosong, satu bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan handphone.

“Barang bukti tersebut disita saat berada di meja rumah dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sambungnya bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ungkapnya.
 
Atas perbutannya tersebut tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. 

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut