get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Berkas Lengkap, 3 Penganiaya Nakes Puskesmas di Lampung Siap Disidang

Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:21:00 WIB
Berkas Lengkap, 3 Penganiaya Nakes Puskesmas di Lampung Siap Disidang
Nakes di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung dipukuli tiga orang tak dikenal karena ingin meminjam tabung oksigen (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tiga tersangka penganiayaa tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Bandarlampung siap disidang. Pasalnya, berkas ketiganya lengkap dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Sudah kami limpahkan untuk dilakukan penuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Erik Yudistira, Kamis (7/10/2021).

Erik menambahkan, berkas tiga tersangka berinisial A, NV, dan DD tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada Rabu (6/10/2021).

Dia melanjutkan, dalam perkara tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua orang jaksa yang akan menuntut perkara penganiayaan nakes tersebut.

Sementara itu, untuk ketiga tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan.

"Mereka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dijamin istri, dan dijamin oleh penasihat hukumnya," katanya.

"Secara objektif itu pertimbangannya. Hanya saja kita lakukan penahanan kota," kata dia.

Erik menambahkan pihaknya masih menunggu informasi dari pengadilan terkait penetapan sidang untuk ketiga tersangka tersebut.

"Semua sudah siap, kita tinggal tunggu penetapan persidangan saja," kata dia lagi.

Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7/2021).

Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah. Namun, nakes tidak meminjamkan karena mereka tidak membawa pasien ke puskesmas.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut