get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

Berkas Lengkap, Perkara Komika Lampung Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejari

Selasa, 06 Februari 2024 - 16:22:00 WIB
Berkas Lengkap, Perkara Komika Lampung Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejari
Berkas Lengkap, Perkara Komika Lampung Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejari (Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung)

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, Minggu (10/12/2024).

Umi menuturkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut