Bertahun-Tahun Berbuat Terlarang dengan Anak Kandung, Duda Ini Terancam 15 Tahun Penjara
PESAWARAN, iNews.id - Seorang Ayah bejat di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria yang kini ditahan di Mapolres Pesawaran ini dilaporkan menjadikan anak kandung sebagai budak seks.
Pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga kini di jenjang SMA.
Pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah itu, karena istrinya atau ibu korban sudah lama meninggal dunia. Terungkapnya kasus pencabulan oleh ayah kandung ini, setelah korban yang sudah tidak tahan dengan penderitaannya memberanikan diri membuat laporan ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Pesawaran, Sabtu(13-08-2022).
"Pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah. Karena terus mendapatkan tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi