get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Minta HRS Dihadirkan

Senin, 15 Maret 2021 - 12:27:00 WIB
Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Minta HRS Dihadirkan
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Tim MNC Portal)

Dia menegaskan keinginan menghadirkan langsung Habib Rizieq di ruang sidang bukan untuk mengundang massa. Sebab, tim dari Habib Rizieq tidak bisa melarang siapapun untuk hadir dalam persidangan.

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang, tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silahkan yang mau datang harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," kata dia.

"Kalau misalkan ada yang datang itu kesadaran sendiri dan itu adalah hak dari masing-masing warga negara," katanya.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut