Biadab! 2 Pria di Lampung Perkosa Gadis, Ancam Pakai Senjata Tajam
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:39:00 WIB
Usai diperkosa, korban C sempat ditawarkan kepada teman pelaku lain untuk disetubuhi. Namun, saat pelaku dan rekannya lengah, korban berhasil kabur dan ditolong oleh warga sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, polisi masih terus memburu pelaku R yang saat ini berstatus buronan.
Editor: Kastolani Marzuki