BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 106 Kg di Kepri, Tangkap 3 WNA asal India

BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kg. Narkoba tersebut diamankan dari sebuah kapal LCT bernama Legend Aquarius di perairan Indonesia, Sabtu (13/7/2024).
Barang haram ini dimasukkan dalam kapal dari Malaysia tujuan Australia melalui perairan Indonesia.
Kepala BNN Komjen Pol Marthius Hukom mengatakan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan penguatan kolaborasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara antara BNN bersama Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta BNN Kepualauan Riau (Kepri).
"Jadi dari kerja sama ini kembali mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia dengan total barang bukti kurang lebih 106 kg sabu dari tiga tersangka berkewarganegaraan India Sabtu lalu," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepri. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian patroli laut gabungan dan mengamankan Kapal Legend Aquarius jenis Landing Craft Transport (LCT) yang dicurigai membawa narkotika di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepri.
"Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw