Bobol Rumah Perwira Polisi, 2 Pelaku Gondol iPhone hingga Sertifikat Rumah
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah perwira Polri di Bandarlampung. Saat beraksi, pelaku berhasil menggondol barang berharga seperti iPhone hingga sertifikat rumah.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengayakan, kedua pelaku yakni Ahmad Hanafi (25), dia ditangkap di Natar, Lampung Selatan.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi yakni Febri Eka Setya (44) di wilayah Labuhan Dalam, Bandarlampung," kata Dennis Arya, Senin (23/1/2023).
Dia melanjutkan, keduanya membobol dan mencuri barang berharga di rumah seorang perwira Polri yakni Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022 lalu.
"Pelaku ini berhasil mencuri barang-barang seperti satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merk Alexander Christie, satu unit jam I-Watch merk iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan serta BPKB mobil korban," katanya.
Disinggung terkait motif kedua pelaku nekat melakukan pembobolan rumah perwira polisi tersebut, lanjut Dennis, lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku ini, karena terhimpit masalah ekonomi. Namun itu semua masih kami dalami, keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali," kata dia.
Menurut Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini, selain kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto