get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pencuri di Cianjur Sembunyi di Atap Rumah Warga usai Gagal Gasak Motor Pelajar

Bobol Rumah Warga, 2 Remaja di Pringsewu Gondol Ponsel dan Tabung Gas

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:05:00 WIB
Bobol Rumah Warga, 2 Remaja di Pringsewu Gondol Ponsel dan Tabung Gas
Dua remaja di Pringsewu, Lampung, diamankan polisi usai membobol rumah tetangga. (Agung Sulistyo/iNews)

Dia melanjutkan, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran ingin bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games 

"Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," katanya.

Atas perbuatannya, kedyanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

"Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut