Brutal, 6 Pengamen Keroyok Pemilik Salon hingga Babak Belur gegara Tak Diberi Uang
Rabu, 23 Februari 2022 - 15:20:00 WIB
"Tim opsnal mengamankan satu orang pelaku bernama HS. Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Hasil penyelidikan, motif HS mengeroyok korban lantaran tidak terima diusir saat mereka meminta uang setelah ngamen di depan ruko. Saat itu, pelaku HS juga dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).
"Lima pelaku lainnya sedang kami kejar karena pelaku HS hanya kenal sama satu orang, empat lainnya dia tidak kenal," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw