Bunuh Teman, 2 Remaja Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Selasa, 19 September 2023 - 16:18:00 WIB
Kedua pelaku mengaku telah menganiaya korban hingga tewas. Bahkan tersangka AD mengaku menikam korban lebih dari lima kali. Hanya saja sampai saat ini belum diketahui motif penganiayaan ini.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Editor: Kuntadi Kuntadi