get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Bupati Lampung Selatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp106 Miliar

Senin, 17 Desember 2018 - 19:34:00 WIB
Bupati Lampung Selatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp106 Miliar
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, mendengarkan dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018). (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Sidang perdana perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung, Bandar Lampung, Senin (17/12/2018). Zainudin didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp106 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendakwa Zainudin Hasan secara kumulatif dengan perkara suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sidang ini dipimpin lima hakim dan diketuai langsung Ketua PN Tanjung Karang Mien Trisnawaty.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU memaparkan, gratifikasi senilai Rp106 miliar yang diterima Zainudin Hasan merupakan komitmen berkaitan dengan pelelangan pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018.


Zainudin didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan tahun 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Dalam sidang perdana ini, JPU juga menyebutkan Zainudin Hasan selalu melakukan perencanaan atau plotting proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. “Dari perencanaan itu, terdakwa Zainudin memerintahkan orang kepercayaan maupun anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para rekanan,” kata Jaksa.


Usai menjalani sidang perdana, Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Dia mengaku sebagian aset yang dia miliki merupakan hasil usaha yang dia rintis sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Saya kan 2010 belum jadi bupati, kan tidak ada hubungannya, tidak ada urusannya dengan jabatan bupati. Saya kan dari dulu dari sejak kecil, SD, sudah usaha dan bisnis, gak miskin-miskin amat. Janganlah saya seperti dirampok di siang hari bolong. Dan kita lihat juga para saksi dilihat. Logikanya kalau saya enggak punya uang, masa nyari tanah, kita lihat nanti materi persidangan,” kata terdakwa Zainudin Hasan.

Tidak hanya didakwa telah menerima gratifikasi, Zainudin Hasan juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari gratifikasi yang diterima sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut