get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:59:00 WIB
Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menggoda jurnalis perempuan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan di Gedung KPK usai ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan barang dan jasa. 

Selain Ardto, keempat tersangka lain yakni Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri. 

Ardito sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah.

"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW (Ardito Wijaya)" kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

Dalam perkara ini, Ardito Wijaya diduga menerima uang mencapai Rp5,75 miliar. 

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut